Sumber terbungkus atau peralatan yang mengandung zat radioaktif yang sudah tidak digunakan atau tidak ingin digunakan lagi dapat berupa nuclear density gauge jinjing atau fixed, kamera radiografi untuk maksud industri, sumber radioaktif terbungkus yang digunakan untuk kedokteran (brachytherapy) dan sumber terbungkus yang digunakan kalibrasi instrumen dan sebagainya.
Umumnya sumber yang tidak digunakan lagi ini dikembalikan ke vendor atau pabrikan sesuai dengan kontrak yang dibuat. Kesulitan dalam pengembalian ini dapat menghubungi BAPETEN (Hotline fax: 021-6385 6613, 6385 9141, telepon : 021-6385 4879 (litbang dan industry) dan 021-6385 4883, 6385 4871 (kesehatan) atau email: dpfrzr@bapeten.go.id).
Alternatif lain adalah mengirim/melimbahkan sumber tersebut ke BATAN (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Fax 021-7560927, Telepon 021-7563142 atau email: ptlr@batan.go.id).
Sebenarnya ada alternatif ketiga, yakni memindahkan atau mentransfer izin pemanfaatan ini ke pihak lain, untuk itu silahkan menghubungi BAPETEN.
Pemegang izin sumber harus memperhatikan kapan izin yang dimilikinya kadaluarsa. Sumber yang sudah kadaluarsa izinnya harus mengikuti salah satu dari ketiga alternatif di atas dan dilarang menyimpan sumber radioaktif yang sudah kadaluarsa.
Umumnya sumber yang tidak digunakan lagi ini dikembalikan ke vendor atau pabrikan sesuai dengan kontrak yang dibuat. Kesulitan dalam pengembalian ini dapat menghubungi BAPETEN (Hotline fax: 021-6385 6613, 6385 9141, telepon : 021-6385 4879 (litbang dan industry) dan 021-6385 4883, 6385 4871 (kesehatan) atau email: dpfrzr@bapeten.go.id).
Alternatif lain adalah mengirim/melimbahkan sumber tersebut ke BATAN (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Fax 021-7560927, Telepon 021-7563142 atau email: ptlr@batan.go.id).
Sebenarnya ada alternatif ketiga, yakni memindahkan atau mentransfer izin pemanfaatan ini ke pihak lain, untuk itu silahkan menghubungi BAPETEN.
Pemegang izin sumber harus memperhatikan kapan izin yang dimilikinya kadaluarsa. Sumber yang sudah kadaluarsa izinnya harus mengikuti salah satu dari ketiga alternatif di atas dan dilarang menyimpan sumber radioaktif yang sudah kadaluarsa.
0 komentar:
Posting Komentar