Dasar hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Sabtu, 24 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar